Status nonaktif aktif tersebut dibenarkan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Selasa (21/5/2019).
"Iya dinonaktifkan, kan lagi investigasi, lagi diperiksa," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, investigasi ini untuk menggali informasi peraturan-peraturan apa saja yang dilanggar. Dia mengatakan, perusahaan BUMN tak boleh terlibat aktivitas politik.
"Nggak boleh, karyawan BUMN nggak boleh berkampanye, jadi tim, atau jadi apapun," sambungnya.
Dia mengatakan, yang menonaktifkan Wedi ialah direksi Pertamina.
"(Yang nonaktifkan?) Direksi Pertamina, kan bukan Direktur BUMN. Dinonaktifkan sambil investigasi," tutupnya.