"Menunjuk Ketentuan A.2.e Peraturan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor I.A.3 tentang Kewajiban Pelaporan Emiten dan sesuai Peraturan Pencatatan Efek BEI Nomor I.A.6 tentang Sanksi, BEI telah mengenakan Sanksi Peringatan Tertulis Ketiga atas keterlambatan Laporan Keuangan Tahunan 2018 kepada Perusahaan Tercatat yang hanya mencatatkan Obligasi dan Sukuk di BEI sebagai berikut," bunyi keterangan BEI seperti dikutip, Rabu (29/5/2019).
Menanggapi, Direktur Human Capital Management Muhamad Ali mengatakan laporan keuangan sudah rampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PLN Cetak Laba Rp 11 Triliun di 2018 |
Plh Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Dwi Suryo Abdullah mengatakan, dalam waktu dekat laporan keuangan itu akan disampaikan ke publik.
"Akan segera di-publish nanti, mohon izin dulu, sabar waktunya untuk bisa mem-publish segera mungkin," ujarnya.
Dia mengatakan, laporan keuangan sudah mendapat persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian, tinggal menunggu persetujuan dari pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN.
"Tahap, persetujuan dari finalnya dari BPK sudah mendapatkan, tinggal mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, final dari BPK tinggal dilaporkan oleh Pak Sarwono. Tinggal disetujui oleh pemegang saham," ujarnya.
Dia berharap laporan keuangan ini bisa disampaikan ke publik pekan ini atau sebelum Lebaran.
"1-2 hari ke depan. Minggu ini lah harapannya sebelum Lebaran sudah bisa di-publish, nanti yang laporan keuangan secara khusus kita sampaikan," tutupnya. (ara/ara)