Mengutip laporan keuangan Pertamina yang dipublikasikan, Jumat (31/5/2019) dijelaskan, manajemen kunci adalah direksi dan personil lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.
Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris meliputi gaji dan imbalan lainnya ialah US$ 47,27 juta atau setara Rp 661,78 miliar di 2018. Di tahun sebelumnya, tercatat US$ 52,78 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dalam laporan itu dijelaskan, prosedur dan indikator penetapan remunerasi atau total kompensasi yang diterima sebagai imbalan dari jasa yang dikerjakan dewan komisaris dan direksi sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian BUMN dan tidak berada pada kewenangan perusahaan.
Adapun dasar penetapan remunerasi dewan komisaris dan direksi mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.PER-04/MBU/2014 jo No.PER-01/MBU/06/2017 jo No.PER 06/MBU/06/2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan Surat Keputusan Menteri BUMN SK-148/MBU/05/2018.
Besaran remunerasi ditetapkan dalam Surat Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media an Menteri BUMN No.SR-605/MBU/D3/06/2018 perihal Penyampaian Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) Tahun 2018.
Struktur komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.
Khusus gaji, gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS Pertamina. Gaji anggota direksi lainnyya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji direktur utama.
Honorarium komisaris utama adalah sebesar 45% dari gaji direktur utama, wakil komisaris utama 42,5% dari direktur utama, dan anggota dewan komisaris ialah 90% dari honorarium komisaris utama.
Selain menerima gaji, direksi dan komisaris menerima tunjangan. Bagi direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Sedangkan, dewan komisaris menerima tunjangan hari raya, tunjangan transportasi dan asuransi purna jabatan.
Ada juga fasilitas yang diberikan. Direksi mendapat fasilitas kendaraan, kesehatan, dan bantuan hukum. Sementara, komisaris mendapat fasilitas kesehatan dan bantuan hukum.
"Tantiem/insentif kinerja ketentuan dalam pemberian tantiem ini sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri," bunyi keterangan dalam laporan tersebut.
Stuktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh dewan komisaris dan direksi tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham setiap anggota dewan komisaris dan direksi.
Tonton video Pertamina Pastikan Stok BBM Selama Arus Mudik Aman:
(hns/hns)