Peringkat Utang dari S&P Naik, Risiko Investasi di PLN Terkendali

Peringkat Utang dari S&P Naik, Risiko Investasi di PLN Terkendali

Tia Reisha - detikFinance
Minggu, 02 Jun 2019 15:36 WIB
Foto: PLN
Jakarta - Peringkat utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari lembaga pemeringkat kredit Standard & Poor's (S&P) telah naik menjadi BBB dari yang sebelumnya BBB- dengan outlook stabil. Kenaikan rating ini merupakan yang kedua kali yang diapat PLN dalam waktu kurang dari satu tahun setelah sebelumnya dinaikkan rating menjadi BBB- pada bulan Agustus 2018.

S&P merupakan lembaga pemeringkat rating internasional yang dikenal secara global sebagai lembaga yang sangat konservatif dalam melakukan penilaian kualitas kredit.

Seperti yang dinyatakan dalam publikasi S&P pada 31 Mei 2019, rating PLN mengalami kenaikan karena diyakini secara berkesinambungan memiliki peran strategis bagi Indonesia. PLN juga dinilai akan mendapatkan dukungan yang berkesinambungan dari pemerintah Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Peningkatan laba ini ditopang oleh beberapa faktor, salah satunya adalah peningkatan efisiensi yang dilakukan perusahaan, serta kebijakan DMO batu bara dari pemerintah" Ungkap Plh EVP Corporate n CSR PLN, Dwi Suryo Abdullah dalam keterangan tertulis, Minggu (2/6/2019).

Kenaikan peringkat ini sejalan dengan penilaian S&P terhadap pemerintah Indonesia yang melihat adanya prospek pertumbuhan yang solid dan berpendapat bahwa kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah di masa mendatang adalah kebijakan yang stabil, pruden, dan kondusif untuk pertumbuhan ekonomi.

Beberapa hari lalu PLN baru saja merilis laporan keuangan tahun 2018 di mana perusahaan mencatatkan laba bersih tahun 2018 sebesar Rp 11,6 triliun atau tumbuh 162% dibandingkan laba bersih tahun sebelumnya. Adapun laba bersih tahun sebelumnya hanya sebesar Rp 4,42 triliun.

Sementara pada tahun 2018, pemerintah memberikan dukungan kepada PLN dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1395.K/30/MEM/2018 seperti diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1410.K/30/MEM/2018 yang menetapkan harga khusus batu bara bagi kebutuhan tenaga listrik dalam negeri sebesar US$ 70 per ton jika HBA berada di atas angka tersebut. Sementara itu, jika HBA berada di bawah US$ 70 per ton, maka PLN tetap membayar sesuai harga HBA tersebut.


Kenaikan credit rating ini menggambarkan tingkat risiko investasi di PLN menurun. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan investor.

Kenaikan rating ini juga akan turut berkontribusi bagi PLN dalam mendapatkan cost of fund yang kompetitif untuk mendanai Proyek 35 GW, melistriki daerah 3 T (terdepan, terluar dan tertinggal), meningkatkan rasio elektrifikasi, serta mendukung upaya memberikan tarif yang kompetitif bagi industri, bisnis dan masyarakat. (prf/hns)

Hide Ads