Blok Migas yang Jebloskan Karen Agustiawan ke Penjara 8 Tahun

Blok Migas yang Jebloskan Karen Agustiawan ke Penjara 8 Tahun

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 10 Jun 2019 16:42 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Eks Direktur utama PT Pertamina, Karen Agustiawan akhirnya mendapatkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Hari ini, di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) putusan sidang karen dibacakan yang menyatakan Karen terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Kasus apa yang membuat Karen dipenjara itu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan bos Pertamina itu disebut bersalah karena melakukan tindak korupsi di blok Basker Manta Gummy (BMG) milik ROC Oil Limited Australia.

Sepuluh tahun lalu, tepatnya 1 April 2009 anak usaha Pertamina, yakni Pertamina Hulu Energy mengakuisisi 10% saham blok di Australia itu.

Akibat proses akuisisi tersebut, Pertamina harus mengeluarkan uang hingga US$ 31,5 juta untuk pembayaran lapangan lepas pantai di Victoria.



Namun proses akuisisi ini disebut tak sesuai dengan standar atau pedoman investasi yang ditetapkan karena tanpa melakukan studi kelayakan dan persetujuan dewan komisaris.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim dalam putusan menyatakan tindak pidana korupsi dilakukan Karen bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan. Hakim meyakini, Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.

Hakim juga menyatakan, Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab sejak 20 Agustus 2010 ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.

Perbuatan Karen itu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Atas perbuatan itu, negara juga mengalami kerugian Rp 568 miliar.

(kil/eds)

Hide Ads