Rapat yang dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII Ridwan Hisjam menghasilkan 5 kesimpulan sebagai berikut.
Pertama, Komisi VII DPR RI meminta kepada Menteri ESDM untuk mengambil langkah-langkah kongkrit untuk meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap penempatan jaminan reklamasi dan penempatan jaminan pasca tambang untuk IUP-PMDN. Untuk itu Komisi VII meminta Menteri ESDM untuk memerintahkan Dirjen Minerba melakukan rapat dengar pendapat dan menghadirkan seluruh gubernur yang mengeluarkan IUP dalam jumlah besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, Komisi VII DPR RI meminta agar Kementerian ESDM cermat dalam mengalokasikan anggaran untuk TA 2020 yang mengalami peningkatan sangat signifikan dan mengapresiasi postur anggaran Kementerian ESDM 2020 yang fokus pada upaya peningkatan belanja modal dan berkomitmen melakukan efisiensi dalam belanja pegawai dan belanja barang.
Keempat, Komisi VII DPR RI meminta kepada Menteri ESDM untuk memberikan arahan yang cermat agar Program Kegiatan dan Belanja Kementerian memperhatikan kaidah-kaidag efisiensi, efektivitas, keekonomian, produktivitas, dan relevansi dengan kebutuhan dan pemecahan masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
Kelima, Komisi VII DPR RI menerima penjelasan Menteri ESDM tentang Asumsi Dasar Makro Sektor ESDM RAPBN 2020 dan Pagu Indikatif RAPBN TA 2020 Kementerian ESDM.
Rapat tersebut ditutup dengan persetujuan hasil rapat dari Komisi VII DPR RI dan juga jajaran Kementerian ESDM yang turut hadir.
"Dengan mengucapkan alhamdulillahirabbilalamin, rapat ini saya tutup," ucap Ridwan.