Luhut optimistis Indonesia akan menang dalam sidang tersebut.
"Sudah mulai sidang di Australia, saya dengar laporan berjalan dengan cukup bagus. Kita berharap kita menang," kata Luhut di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jumat (21/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut memastikan ganti rugi juga menjadi salah satu yang akan dikejar oleh tim tersebut dalam pengadilan.
"Saya lupa angkanya. Memang kita minta ganti rugi sesuai dengan perkiraan dari tim hukum kita," kata Luhut.
Sebagai informasi, kasus Montara berawal dari bocornya minyak mentah ke Laut Timor, perairan Indonesia. Kebocoran ini terjadi lantaran unit pengeboran West Atlas di lapangan migas Montara meledak dan terbakar.
Alhasil, terjadi kebocoran minyak mentah hingga ke Laut Timor pada 29 Agustus 2009 dan berlangsung selama 74 hari. Pada 3 November 2009 kebocoran berhasil diatasi, namun minyak mentah terlanjur mencemari perairan di Laut Timor
Pada April 2019, Tim Montara Task Force yang dibentuk Menko Luhut berangkat ke Canberra, Australia, untuk menyelesaikan proses hukum terhadap dampak yang terjadi dari tumpahan minyak Montara. (hns/hns)