Rapat ini dihadiri langsung oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. Jonan juga didampingi seluruh jajaran eselon I Kementerian ESDM.
Dalam paparannya, Jonan memaparkan masih adanya akun piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum tertagih dari 2018. Jumlahnya mencapai Rp 14,6 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Piutang PNBP Kementerian ESDM itu terdiri dari pos Ditjen Migas sebesar Rp 9,01 triliun, Ditjen Minerba Rp 5,3 triliun dan tersebar pada unit lainnya sebesar Rp 0,3 triliun.
Jonan mengatakan, piutang tersebut tetap dilakukan penagihan. Namun jika sampai penagihan ketiga maka pihaknya akan menyerahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Jonan mengaku terkadang sulit untuk menagih PNBP di sektor ESDM. Mulai dari perusahaan yang minta dicicil hingga mengancam tak mau ekspor.
"Kadang saya terima surat ketika ditagih tapi minta diciciil. Mereka mengatakan kalau tidak boleh mereka tidak ekspor, ya sudah. Tidak apa," ujarnya. (das/ara)