Rini Tunjuk Sripeni Jadi Plt Dirut PLN

Rini Tunjuk Sripeni Jadi Plt Dirut PLN

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 02 Agu 2019 15:37 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjuk Sripeni Inten Cahyani sebagai Plt Direktur Utama PT PLN (Persero). Sripeni menggantikan Djoko Abumanan.

Hal itu dibenarkan oleh Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah.

"Iya," katanya kepada detikFinance, Jumat (2/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka menambahkan, selain Plt Direktur Utama, Sripeni juga menjabat Direktur Pengadaan Strategis Satu.

"Sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN tahun 2019 memutuskan mengangkat Sripeni Inten Cahyani sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN sekaligus merangkap sebagai Direktur Pengadaan Strategis satu, keputusan ini berlaku sejak 2 Agustus 2019," kata Made.


Susunan Direksi

Surat Keputusan diberikan oleh Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.

Dengan perubahan tersebut, maka susunan Direksi PLN sebagai berikut:
  • Sripeni Inten Cahyani sebagai Plt. Direktur Utama PLN merangkap Direktur Pengadaan Strategis 1
  • Djoko Raharjo Abumanan sebagai Direktur Pengadaan Strategis 2
  • Sarwono Sudarto sebagai Direktur Keuangan
  • Muhamad Ali sebagai Direktur Human Capital Management
  • Syofvi Felienty Roekman sebagai Direktur Perencanaan Korporat
  • Amir Rosidin sebagai Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Tengah
  • Supangkat Iwan Santoso sebagai Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara
  • Haryanto WS sebagai Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat
  • Syamsul Huda sebagai Direktur Bisnis Regional Sulawesi dan Kalimantan
  • Ahmad Rofiq sebagai Direktur Bisnis Maluku dan Papua
  • Wiluyo Kusdwiharto sebagai Direktur Bisnis Regional Sumatera.



(fdl/fdl)

Hide Ads