PLN Digugat Rp 10 Juta Gara-gara Ikan Koi Mati saat Listrik Padam

PLN Digugat Rp 10 Juta Gara-gara Ikan Koi Mati saat Listrik Padam

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 08 Agu 2019 15:08 WIB
Ilustrasi/Foto: Erliana Riady
Jakarta - Listrik padam massal yang terjadi Minggu lalu berbuntut panjang. Ada masyarakat yang menggugat PLN gara-gara ikan koinya mati.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengatakan, ada dua gugatan masing-masing menuntut ganti rugi Rp 1,9 juta dan satunya sekitar Rp 9 juta. Dengan demikian, totalnya mencapai Rp 10,9 juta.

"Hari ini sudah dua gugatan kami daftarkan tentang ikan koi, satu ada yang ganti rugi Rp 1,9 juta dan satu lagi Rp 9 jutaan. Kenapa kami ajukan supaya jadi pembelajaran, akibat itu bukan hanya orang beraktivitas, tapi juga binatang peliharaan mati," ujarnya di Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hari ini, Ombudsman memanggil sejumlah pihak seperti PLN, KKI dan YLKI untuk membahas masalah listrik padam massal. Dalam pertemuan itu, David juga menyampaikan kompensasi yang akan dibayarkan masyarakat relatif kecil.

"Kami sampaikan untuk kompensasi yang kami rasa tidak fair, kami mengatakan tidak boleh dilarang untuk ajukan ganti rugi, kompensasi hanya sebagian kecil dari kerugian yang bisa cover," ujarnya.


Dia mencontohkan, untuk pelanggan 2.200 VA hanya menerima kompensasi sekitar Rp 45 ribu.

"Listrik 2200 VA hanya Rp 45 ribu gantinya. Saya bikin status (media sosial) saya itu sebanyak 38 batang lilin yang dibakar waktu mati listrik," terangnya.


(ara/ara)

Hide Ads