Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan salah satu insentif adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 terkait Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.
Kata Airlangga, nantinya kendaraan berbahan bakar full listrik atau full electric vehicle (fuel cell) akan dibebaskan dari PPnBM alias nol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jokowi Sudah Teken Aturan Mobil Listrik |
Airlangga menegaskan, mobil listrik akan berjalan apabila insentifnya pun berjalan. Hal itu karena mobil listrik harganya 40% lebih mahal daripada mobil biasa alias yang berbahan bakar konvensional.
Lanjut dia, dalam revisi PP Nomor 41, dimasukkan juga peta jalan (roadmap) mengenai teknologi berbagai kendaraan berbasis listrik, termasuk untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle.
"Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi," sebutnya.
Airlangga memaparkan dalam perpres terkait mobil listrik diatur juga tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Itu harus mencapai 35% pada tahun 2023. Hal itu juga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia.
Untuk mendorong pengembangan industri mobil listrik, pada tahap awal pemerintah akan memberikan kesempatan kepada para pelaku industri otomotif untuk mengimpor dalam bentuk Completely Built Unit (CBU). Namun, dalam tiga tahun industri diwajibkan harus memenuhi peraturan TKDN. Kuota impor CBU mobil listrik bergantung kepada investasi dari pemilik merek.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto mengatakan, beberapa produsen otomotif akan mulai memboyong kendaraan listriknya ke Indonesia, misalnya Toyota. Pembahasan lebih lanjut proyek mobil listrik Toyota akan kembali digelar pada Oktober 2019.
"Ini sebagai bagian upaya menjadikan kendaraan listrik populer di Indonesia," tambahnya.
(toy/dna)











































