Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani memastikan tidak ada pemotongan gaji karyawan. Hal itu menanggapi adanya wacana pemotongan gaji untuk menutup kompensasi pelanggan imbas listrik padam massal.
"Kepada insan PLN jangan khawatir. Mari fokus bekerja melayani masyarakat. Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan," kata katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2019).
Dia menjelaskan, mekanisme pembayaran kompensasi sudah diatur pemerintah. Di mana kompensasi tersebut diberikan karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tegaskan bahwa tidak ada relevansi antara gaji dan kompensasi" imbuhnya.
Kompensasi diberikan dalam bentuk non tunai, di mana hukum dan peraturannya mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM No 27 tahun 2017. Kompensasi yang diberikan PLN berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan berikutnya.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Lalu, 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen non adjustment.
Sementara untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.