Korban Listrik Padam Bakal Bisa Minta Ganti Rugi 3 Kali Lipat

Korban Listrik Padam Bakal Bisa Minta Ganti Rugi 3 Kali Lipat

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 09 Agu 2019 10:28 WIB
Korban Listrik Padam Bakal Bisa Minta Ganti Rugi 3 Kali Lipat
Foto: Rachman Haryanto

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, pada aturan yang baru nanti jika listrik pelanggan padam satu jam maka ia mendapat kompensasi 100% berdasarkan tagihan pada bulan sebelumnya. Kemudian, kompensasi ini meningkat berdasarkan jarak waktu tertentu dengan kompensasi 200% dan 300%.

"Jadi ada tiga tahap, minimum mati satu jam dia 100%. Misalnya dia bayar listrik bulan ini berapa Rp 1 juta ya gantinya Rp 1 juta. Kalau interval mati sekian sampai sekian, Rp 2 juta. Angkanya belum kita putuskan, sedang dibahas internal, jadi interval selanjutnya 3 kali lipat," katanya di Ombudsman Jakarta, Kamis (8/8/2019).

"Dia sebulan bayar Rp 1 juta, bulan berikutnya free, kalau 200%, 2 bulan berikutnya free. Sekian lama matinya ya tiga bulan free," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, untuk sementara ini yang baru disepakati ialah 1 jam padam mendapat ganti 100%. Untuk interval atau jarak waktu selanjutnya yang terkena kompensasi 200% hingga 300% masih dalam pembahasan.

"Sementara 1 jam kena 100%. Satu jam mati nggak dapat (sekarang), bulan depan free," ujarnya.

Lanjut Djoko, dengan ketentuan ini maka pelanggan akan mendapat kompensasi yang jauh lebih besar dibanding yang berlaku saat ini. Menurutnya, langkah ini ditempuh agar PLN memberikan pelayanan yang lebih baik.

"Makanya karena gede, supaya PLN ke depan memperbaiki pelayanannya supaya tidak kena denda gede. Kalau ringan diam-diam aja, tenang, dendanya ringan," tutupnya.

Hide Ads