Korban Listrik Padam Bakal Bisa Minta Ganti Rugi 3 Kali Lipat

Korban Listrik Padam Bakal Bisa Minta Ganti Rugi 3 Kali Lipat

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 09 Agu 2019 10:28 WIB
Korban Listrik Padam Bakal Bisa Minta Ganti Rugi 3 Kali Lipat
Foto: Rachman Haryanto

Draft aturan revisi kompensasi listrik sudah rampung. Kemungkinan, aturan yang baru diundangkan pada pekan depan.

Djoko Siswanto mengatakan, untuk pelanggan yang mengalami listrik padam pada Minggu lalu akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27. Artinya, kompensasi pelanggan tidak mengacu aturan yang baru.

"Nggak fair juga aturan sekarang diterbitkan masa berlakunya mundur, itu kan nggak fair," katanya di Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini aturan baru masa berlakunya surut, ya susah dong," tambahnya.

Menurut Djoko, listrik padam yang terjadi Minggu lalu bisa pijakan untuk berbenah. Adanya aturan baru itu menjadi landasan untuk PLN agar memberikan layanan lebih baik kepada masyarakat.

"Minimum ke depan lebih baik, kita kan belajar dari pengalaman ini. Sementara masih itu (Permen 27), kan aturan baru kan belum ada," ujarnya.

Hide Ads