Berdasarkan rancangan peraturan menteri (RPM) yang disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi, aturan ini berisi tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
"Saya sudah ada beberapa persiapan turunan dari perpres itu, saya sudah punya turunan, peraturan menteri, rancangan, masih RPM, untuk pengujian kendaraan bermotor listrik," kata dia saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan menteri ini dibuat sebagai pedoman dalam pengujian tipe kendaraan bermotor dengan penggerak listrik. Dalam bocoran Permenhub tersebut, aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor listrik, memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan.
Berikutnya untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan, serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Aturan tersebut meliputi jenis kendaraan kendaraan listrik untuk sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus; dan mobil barang.
"Tusi (tugas dan fungsi) kita hanya pada bidang pengujian, ya kita sudah siap dengan itu semuanya," jelasnya.
Seperti apa bocorannya?
Kendaraan listrik ini harus mengikuti pengujian terhadap unjuk kerja akumulator listrik (baterai) kendaraan listrik oleh lembaga pengujian dalam negeri yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), laboratorium uji luar negeri yang diakui oleh Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC MRA)/International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC), atau organisasi akreditasi laboratorium internasional lainnya.
Kendaraan bermotor listrik yang akan dilakukan uji tipe harus dilengkapi dengan sertifikat atau hasil uji unjuk kerja akumulator. Sertifikat dapat berupa sertifikat SNI.
Akumulator yang memiliki kemampuan tegangan tinggi, harus dilengkapi dengan simbol tegangan tinggi yang ditempatkan pada akumulator atau dekat akumulator serta mudah terlihat. Ketentuan tegangan listrik tersebut adalah di atas 60 volt hingga 1.500 volt DC, dan di atas 30 volt hingga 1.000 volt AC.
(toy/zlf)











































