Menperin Sebut Aturan Mobil Listrik Masih di Kemenkumham

Menperin Sebut Aturan Mobil Listrik Masih di Kemenkumham

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 14 Agu 2019 12:50 WIB
Foto: Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Zhacky/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kendaraan Bermotor Listrik pada Senin 5 Agustus. Itu dia sampaikan pada Kamis 8 Agustus. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti seperti apa isi aturannya.

Salinan perpres kendaraan listrik menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto masih di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Ya nanti kita tunggu saja salinannya, itu kan di Kumham," kata Airlangga di kantornya, Rabu (14/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dikonfirmasi terpisah, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Putu Juli Ardika, mengatakan salinannya ketika siap akan diunduh ke laman resmi Setneg. Namun hingga kini belum ada.

"Kami telah meminta softcopy ke Setneg namun tidak bisa diberikan. Adapun draft tersebut baru dapat diunduh setelah melewati proses autentifikasi dan nantinya akan tersedia di website Setneg," tambahnya.

Jokowi sebelumnya mengatakan telah menandatangani perpres tersebut setelah meresmikan gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

"Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangan Senin pagi," katanya.




(toy/hns)

Hide Ads