"Sesuai UU Migas No. 22 Tahun 2001, BPH Migas berperan melakukan penarikan iuran Badan Usaha. Saat ini, telah terbit PP No 48 Tahun 2019, sebagai pengganti PP No 1 Tahun 2006," ungkap Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, di kantornya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juli 2019 dan diundangkan pada 8 Juli 2019. Aturan ini akan berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan yang baru, iuran untuk volume penjualan BBM sampai dengan 25 juta kiloliter (kl) per tahun turun dari 0,3% menjadi 0,25%. Lalu, untuk volume penjualan di atas 25-50 juta kl per tahun, persentase iurannya dipangkas dari 0,2% menjadi 0,175%.
Terakhir, persentase iuran dengan volume penjualan BBM di atas 50 juta kl per tahun juga merosot dari 0,1% menjadi 0,075%.
"Yang gas juga turun iurannya, niat kami sebagai BPH Migas merespons harapan masukan badan usaha ada 150 niaga umum dan 35 di bidang pengangkutan," kata Fanshurullah.
Iuran hasil gas dengan volume gas bumi yang diangkut sampai dengan 100 juta MSCF per tahun turun dari 3% menjadi 2,5%. Demikian pula untuk persentase iuran dengan volume pengangkutan gas bumi di tas 100 juta MSCF juga dipangkas dari 2% menjadi 1,5%.
(dna/dna)











































