Hore! Akhirnya ESDM Gratiskan Kontraktor Akses Data Migas

Hore! Akhirnya ESDM Gratiskan Kontraktor Akses Data Migas

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 15 Agu 2019 16:23 WIB
Kementerian ESDM/Foto: detikcom
Jakarta - Pemerintah memberi kemudahan untuk memberi akses data minyak dan gas bumi (migas). Kemudahan dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2019 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2006.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, adanya aturan ini diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke Indonesia di sektor migas.

"Alhamdulillah akhirnya milestone kami di sini untuk lebih terbuka penggunaan data migas Indonesia bisa terwujud, cita-cita ini sudah lama bagaimana caranya kita membuka data ini, agar investor punya akses data yang lebih tidak saja di mana data itu, bagaimana aksesnya, kapan digunakan, bolehkan digunakan di luar Indonesia, inilah kita atur dengan Permen yang baru," jelasnya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam paparannya, aturan ini mengatur sifat data yakni data terbuka terdiri data umum, data dasar, data olahan dan data data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan. Lalu, data rahasia ialah data olahan, data interpretasi, data yang terikat kontrak.

Kemudian, aturan ini membuat klasifikasi data yakni data yang dimiliki secara mutlak oleh negara meliputi data umum, data dasar, data olahan, data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan. Lalu data yang terikat dalam sebuah perjanjian meliputi data survei umum, data join study, data KKKS, data pelaksanaan KKP di wilayah terbuka.

Lebih lanjut, yang membedakan aturan yang baru dan lama adalah adanya sistem keanggotaan dan fasilitas yang diterima. Anggota berhak atas akses penuh atas seluruh data yang bersifat tidak rahasia dan data yang telah melewati masa kerahasiaan. Untuk menjadi anggota, kontraktor mesti memberikan iuran yang nantinya diatur dalam kontrak. Selain kontraktor, badan usaha (BU)/badan usaha tetap (BUT), perguruan tinggi bisa menjadi anggota.


Perbedaan dengan ketentuan sebelumnya yaitu setiap akses data dikenakan biaya sesuai harga satuan dan volume data. Kemudian, untuk non anggota diberikan akses data umum dan data dasar yang bersifat tidak rahasia dan/atau yang melewati masa kerahasiaan.

Dalam keterangan Kementerian ESDM ditegaskan, data umum dan data dasar tidak berbiaya. Sementara, data olahan dan data interpretasi melalui sistem keanggotaan dengan iuran tahunan.


(ara/ara)

Hide Ads