Demikian ditegaskan anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika di Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Kardaya Warnika mengaku pihaknya mengetahui bahwa ada upaya Pertamina mendorong masuknya perusahaan asing untuk dilibatkan dalam kasus penanggulangan tumpahan minyak di anjungan lepas pantai milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, melibatkan perusahaan asing juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia. Jadi, tidak bisa dengan alasan mendesak atau darurat lalu dipaksakan masuk perusahaan asing. Ada ketentuan yang wajib dipenuhi.
"Perusahaan asing yang dilibatkan untuk menangani penanggulangan tumpahan minyak di Indonesia harus mematuhi peraturan yang ada di dalam negeri," tuturnya.
Lagi pula kasus tumpahan minyak PHE ONWJ itu masih dalam kategori tier 1 (tumpahan minyak masih di area pelabuhan dan bisa ditangani sendiri), sehingga belum membahayakan serta cukup ditangani oleh perusahaan dalam negeri.
Kalau statusnya naik dari tier 1 menjadi tier 2, maka ada kemungkinan melibatkan perusahaan asing.
"Lalu apa urgensinya Pertamina mendorong masuknya perusahaan asing," kata Kardaya.
Sebagaimana diperoleh informasi PT (Persero) Pertamina merencanakan akan menggunakan peralatan dan jasa tenaga kerja asing untuk menangani kasus tumpahan minyak PHE ONWJ.
(dna/dna)