Pulang Ibadah Haji, Rini Minta Maaf soal Listrik Padam Massal

Pulang Ibadah Haji, Rini Minta Maaf soal Listrik Padam Massal

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 20 Agu 2019 16:50 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Selepas kembali dari ibadah Haji, Menteri BUMN Rini Soemarno buka suara soal listrik padam massal Minggu-Senin (4-5 Agustus). Rini meminta maaf atas peristiwa tersebut.

"Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terkena dampak pemadaman," ujar Rini saat bertemu dengan pimpinan media di PLN Unit Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakara Pusat, Senin (19/8/2019), dalam keterangan tertulis Selasa (20/8/2019).

Selain meminta maaf, Rini juga meminta PLN belajar dari negara-negara yang pernah mengalami listrik pada massal. Permintaan ini disampaikan Rini agar pemulihan blackout alias pemadaman massal tidak perlu sampai belasan jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Rini pemadaman massal bukan hanya terjadi di Indonesia tapi juga terjadi di berbagai negara seperti Brasil, Amerika Serikat, Argentina dan Inggris. Namun, skema distribusi listrik di Negara-negara tersebut menggunakan house load system sehingga dapat dinormalisasi kembali dalam jangka waktu dua jam.

Saya meminta direksi PLN untuk belajar dengan negara lain dalam hal normalisasi pemadaman listrik. Seperti di London, blackout (gelap total) yang terjadi bisa dipulihkan paling lambat dua jam," kata Rini.

Dengan skema house load system ini, jika ada gangguan maka listrik yang mati hanya satu desa atau satu wilayah saja sehingga pemulihannya akan lebih mudah.

"Untuk itu, kami akan menggunakan house hold system di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta dan Surabaya. Saya harap kejadian gangguan listrik yang terjadi menjadi pembelajaran kami semua," terang Rini.

Rini meminta PLN untuk menyusun emergency scenario untuk mempercepat upaya normalisasi gangguan pemadaman listrik. Ia pun mendorong PLN untuk meningkatkan infrastruktur dan system crisis center.


"Penggunaan crisis center ini nantinya akan disinergikan bersama BUMN dengan menggunakan call center bersama. PLN pun akan melakukan pengelolaan data dan informasi para pelanggan," terangnya

PLN juga diminta untuk kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membebaskan right of way (RoW) atau jarak bebas minimum di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Saat ini, ROW telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.

"Ini yang akan menjadi concern kita bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN," kata Rini.


(hns/eds)

Hide Ads