Pengusaha Nikel Surati Jokowi soal Larangan Ekspor

Pengusaha Nikel Surati Jokowi soal Larangan Ekspor

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 22 Agu 2019 14:40 WIB
Ilustrasi/Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan ekspor. Pasalnya, pemerintah berencana mempercepat larangan ekspor nikel yang semestinya berlaku di 2022.

"Kami sudah bersurat resmi ke Presiden, Setneg, Wantimpres, KSP, Komisi VII, Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, Kementerian ESDM, Gubernur Sultra, Sulteng, dan Maluku Utara, Kapolri, BIN, BAIS," kata Sekretaris Jenderal APNI Meidy K Lengkey di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).


Ia menambahkan bahwa Presiden Jokowi sudah meminta pihak terkait menindaklanjuti surat APNI. Surat tersebut, dikatakan Meidy, sudah diterima pada 5 Agustus lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat diterima 5 Agustus tentang Tata Niaga Perdagangan Nikel, nilai tambah smelter sesuai UU 4/2009 dan ketahanan dan kesediaan bahan baku biji nikel ke depan," ujarnya.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mempercepat aturan larangan ekspor bijih nikel kadar rendah yang sebelumnya dipasang tahun 2022.

Luhut bahkan berjanji akan segera mengumumkan percepatan larangan tersebut.

"Tunggu saja ya kapan diumumkan. Intinya itu kita akan hilirisasi semua. Kita akan percepat," kata Luhut di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).


(ara/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads