"Kami sudah bersurat resmi ke Presiden, Setneg, Wantimpres, KSP, Komisi VII, Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, Kementerian ESDM, Gubernur Sultra, Sulteng, dan Maluku Utara, Kapolri, BIN, BAIS," kata Sekretaris Jenderal APNI Meidy K Lengkey di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Ia menambahkan bahwa Presiden Jokowi sudah meminta pihak terkait menindaklanjuti surat APNI. Surat tersebut, dikatakan Meidy, sudah diterima pada 5 Agustus lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mempercepat aturan larangan ekspor bijih nikel kadar rendah yang sebelumnya dipasang tahun 2022.
Luhut bahkan berjanji akan segera mengumumkan percepatan larangan tersebut.
"Tunggu saja ya kapan diumumkan. Intinya itu kita akan hilirisasi semua. Kita akan percepat," kata Luhut di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
(ara/eds)