Larangan Ekspor Nikel Dipercepat, Pengusaha Surati Jokowi

Larangan Ekspor Nikel Dipercepat, Pengusaha Surati Jokowi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 23 Agu 2019 07:19 WIB
Larangan Ekspor Nikel Dipercepat, Pengusaha Surati Jokowi
Foto: Eduardo Simorangkir

Meidy Katrin Lengkey mengatakan, ada beberapa alasan pengusaha memilih ekspor. Sebutnya, karena harga nikel untuk ekspor lebih tinggi dibanding domestik. Itu juga kualitas nikel yang diekspor lebih rendah dari dalam negeri.

"Yang terjadi saat ini ore dipakai domestik kadar 1,8% up. Bandingkan ekspor di bawah 1,7%. Lokal mintanya kalau nggak 1,8% di-reject," katanya.

"Harga lokal 1,8% yang diterima di sana kalau bicara rupiah cuma Rp 300 ribu perak atau US$ 24. Ekspor 1,7% itu sudah US$ 34 per ton ini kadar rendah lho," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun perlu dicatat, dalam kontrak jual beli untuk domestik juga berlaku penalti. Artinya, jika barang yang dikirim tak sesuai pesanan ada potongannya.

"Itu saya bicara normal dalam kontrak ada namanya minus penalti, kadar 1,8% harga Rp 300 ya kalau di bawah 1,8% ternyata 1,7% setelah saya lab, saya potong US$ 3 lho," terangnya.

Di sisi lain, pemerintah telah menunjuk lima surveyor untuk penjualan dan pengapalan mineral dan batu bara. Sebutnya, PT Sucofindo (Persero), PT Surveyor Indonesia (Persero), PT Carsurin, PT Geoservices, dan PT Anindya.

Namun saat dikirim, pembeli memakai jasa survei lain seperti PT Intertek. Alhasil, kadar nikel pun bisa turun.

"Tiba-tiba, benar nggak sih itu kadar dari 1,8% jadi 1,3% Kok drastis, kalau 0 koma 0,5 masih masuk akal," terangnya.

Hide Ads