APNI berupaya agar pemerintah tak mempercepat larangan ekspor. Cara yang ditempuh ialah mengirimi surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya Kepala Negara, APNI juga mengirim surat ke beberapa kementerian dan lembaga.
"Kami sudah bersurat resmi ke Presiden, Setneg, Wantimpres, KSP, Komisi VII, Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, Kementerian ESDM, Gubernur Sultra, Sulteng, dan Maluku Utara, Kapolri, BIN, BAIS," kata Meidy.
Ia menambahkan bahwa Presiden Jokowi sudah meminta pihak terkait menindaklanjuti surat APNI. Surat tersebut, dikatakan Meidy, sudah diterima pada 5 Agustus lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT