Kemenhub hingga Bos TJ Rembukan Bahas Aturan Mobil Listrik

Kemenhub hingga Bos TJ Rembukan Bahas Aturan Mobil Listrik

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 29 Agu 2019 12:35 WIB
Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Pemerintah serius mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia ditandai dengan telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019. Namun, Perpres saja tidak cukup, butuh aturan penunjang untuk merinci kebijakan yang berhubungan dengan teknis pengembangan mobil listrik.

Berkenaan dengan itu, detikcom menggelar focus group disscusion (FGD) yang menghadirkan sejumlah pakar untuk mengupas aturan turunan seperti apa yang dibutuhkan untuk mempercepat proses pengadaan mobil listrik di tanah air.

Hadir dalam FGD tersebut Direktur Utama TransJakarta Agung Wicaksono dan Direktur Utama AP II Awaluddin. Hadir pula, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan juga sedang menyiapkan peraturan untuk pendukung untuk memuluskan pengembangan kendaraan listrik.

Setidaknya, ada dua hal yang sedang dirancang Kemenhub terkait aturan mobil listrik. Pertama adalah uji tipe kendaraan dan uji berkala kendaraan.

"Apa sih tugas kita? Kita sedang kebut rancangan uji tipe kendaraan listrik, harmonisasi sudah dilakukan. Kita juga merancang uji berkalanya, etiap 6 bulan sekali apalago kendaraan umum," kata Budi dalam diskusi Forum Perhubungan bersama detikcom, Jakarta, Kamis (29/8/2019).


"Dua Permen itu yang kita siapkan," katanya.


(dna/dna)

Hide Ads