Rapat yang seharusnya dimulai pada pukul 13.00 kemudian dibatalkan. Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu mengatakan pembatalan raker ini menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pembahasan RUU ini.
Permintaan menunda pembahasan tersebut disampaikan melalui Kementerian ESDM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi aturan tentang minerba diatur dalam UU nomor 4 tahun 2009 tengang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. UU ini direvisi lantaran dianggap terlalu pro korporasi
Komisi VII DPR sendiri telah menyerahkan draf RUU yang merupakan inisiatif DPR itu untuk dibahas pemerintah sejak April 2018 lalu. Rabu (25/9) malam kemarin, DPR bahkan telah menerima 938 DIM dari Kementerian ESDM yang telah disampaikan ke kementerian terkait sebagai perwakilan pemerintah yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan batalnya raker pada pukul satu siang ini, maka raker terkait Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU tentang Minerba yang dijadwalkan pada pukul 19.00 ini juga batal.
"Iya (batal)" kata Gus.
Baca juga: DPR Tunda Empat RUU yang Diminta Jokowi |
(eds/hns)