Jokowi Minta DPR Tunda Bahas Revisi UU Mineral & Batu Bara

Jokowi Minta DPR Tunda Bahas Revisi UU Mineral & Batu Bara

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 27 Sep 2019 13:14 WIB
Presiden Joko Widodo/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Komisi VII DPR RI hari ini menjadwalkan agenda rapat kerja dengan lima menteri untuk membahas daftar inventaris masalah (DIM) rancangan revisi undang-undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Kelima menteri tersebut adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM.

Rapat yang seharusnya dimulai pada pukul 13.00 kemudian dibatalkan. Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu mengatakan pembatalan raker ini menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pembahasan RUU ini.

Permintaan menunda pembahasan tersebut disampaikan melalui Kementerian ESDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada surat dari Kementerian ESDM untuk minta penundaan sesuai arahan Presiden," kata Gus kepada detikcom, Jumat (27/9/2019).


Sebagai informasi aturan tentang minerba diatur dalam UU nomor 4 tahun 2009 tengang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. UU ini direvisi lantaran dianggap terlalu pro korporasi

Komisi VII DPR sendiri telah menyerahkan draf RUU yang merupakan inisiatif DPR itu untuk dibahas pemerintah sejak April 2018 lalu. Rabu (25/9) malam kemarin, DPR bahkan telah menerima 938 DIM dari Kementerian ESDM yang telah disampaikan ke kementerian terkait sebagai perwakilan pemerintah yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan batalnya raker pada pukul satu siang ini, maka raker terkait Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU tentang Minerba yang dijadwalkan pada pukul 19.00 ini juga batal.

"Iya (batal)" kata Gus.




(eds/hns)

Hide Ads