Penandatanganan dilakukan oleh SKK Migas dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan skema gross split dapat mendongkrak implementasi empat strategi dalam peningkatan sektor migas nasional. Empat strategi tersebut adalah menekan laju penurunan produksi alamiah agar penurunannya di bawah 25%, mencegah keterlambatan proyek, pemanfaatan EOR (Enhanced Oil Recovery) atau teknik pengurasan minyak menggunakan zat kimia, dan terakhir eksplorasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Mustafid Gunawan mengungkapkan, dari dua skema tersebut, pemerintah mendapatkan bonus tanda tangan sebesar US$ 36,1 juta atau sekitar Rp 510,9 miliar (kurs Rp 14.100).
Dengan rinciannya untuk bonus tanda tangan WK West Ganal sebesar US$ 30,1 juta atau sekitar Rp 426 miliar. Sedangkan, untuk WK Pangkah yang merupakan perpanjangan kontrak sebesar US$ 6 juta atau sekitar Rp 84,9 miliar.
"Dengan total bonus tanda tangan dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja West Ganal dan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Pangkah sebesar US$ 36,1 juta," terang Mustafid.
Lalu, untuk total total nilai investasi dari Komitmen Pasti sebesar US$ 223,3 juta atau sekitar Rp 3,1 triliun. Dengan rincian komitmen pasti untuk WK West Ganal selama tiga tahun pertama sebesar US$ 159,3 juta atau Rp 2,25 triliun. Sedangkan, untuk WK Pangkah Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 Tahun Pertama sebesar US$ 64 juta atau Rp 906 miliar.
"Adapun untuk total nilai investasi dari Komitmen Pasti sebesar US$ 223,3 juta," tutupnya.
Sebagai informasi, pemenang atau KKKS yang akan mengelola WK West Ganal ialah PT Pertamina Hulu West Ganal dan Neptune Enegy West Ganal B.V. Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja West Ganal berjangka waktu 30 tahun.
Sedangkan untuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Pangkah dimenangkan oleh Saka Indonesia Pangkah Limited sekaligus sebagai operator, Saka Indonesia Pangkah BV dan Saka Pangkah LLC. WK ini merupakan Kontrak perpanjangan dengan jangka waktu Kontrak selama 20 tahun dan akan berlaku efektif pada tanggal 8 Mei 2026.
Baca juga: Kontrak Migas Selat Panjang Rp 1 T Diteken |
(fdl/fdl)