Ekspor Nikel Disetop, Luhut: Ada Pelanggaran Masif!

Ekspor Nikel Disetop, Luhut: Ada Pelanggaran Masif!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 29 Okt 2019 20:05 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut PandjaitanFoto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menyetop sementara ekspor nikel. Hal itu disebabkan karena adanya pelanggaran.

"Ekspor itu berhenti 1 Januari 2020. Nah sementara dari sini ke sana, kita temukan ada pelanggaran-pelanggaran yang masif. Jadi kita hentikan sementara evaluasi semua, syukur-syukur 1-2 minggu selesaikan dan buka lagi," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Selasa (29/10/2019).

Apa saja pelanggaran yang ditemukan? Luhut menjelaskan, ekspor nikel disetop karena belakangan ini melebihi kuota. Bahkan, melebihi 30 kapal dalam sebulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Rata-rata sekarang ekspor sampai 100-130 kapal per bulan," ujarnya.

Bukan hanya itu, Luhut mengatakan, nikel yang diekspor memiliki kadar tinggi. Luhut menambahkan selama ekspor nikel disetop kegiatan ekspor ini akan dievaluasi.

Dalam evaluasi ini semua pihak dilibatkan, dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi kita evaluasi kita setop sementara sampai pemeriksaan dilakukan secara terpadu, antara Bea Cukai, KPK, kemudian Bakamla, Angkatan Laut. Intinya negara ini harus disiplinkan, sembarangan seperti itu kan merusak tatanan negara," tutupnya.




(hns/hns)

Hide Ads