Mendag: Ekspor Nikel Harus Sesuai Aturan, Tak Bisa Dihambat

Mendag: Ekspor Nikel Harus Sesuai Aturan, Tak Bisa Dihambat

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 07 Nov 2019 17:22 WIB
Foto: Agus Suparmanto (Andhika/detikcom)
Jakarta - Sejumlah Menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini menggelar rapat koordinasi (rakor) di Kantor Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta Pusat. Berdasarkan jadwal Luhut, rapat membahas soal pelarangan ekspor bijih nikel.

Lantas, apa hasilnya?

Ditemui usai rapat, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, ekspor nikel harus dijalankan sesuai aturan. Jika dijalankan sesuai aturan, maka siapapun tidak bisa menghambat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi begini, ekspor nikel ini kita meluruskan aturan yang ada. Kalo ekspor ini sesuai aturan, ya kita nggak bisa menghambat. Jadi harus sesuai aturan," ucap Agus di kantor Luhut, Kamis (7/11/2019).


Agus sendiri belum bisa memberikan keterangan jelas terkait kelanjutan ekspor nikel yang saat ini sedang disetop sementara.

Sementara, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kelanjutan nasib ekspor nikel akan dibahas Senin pekan depan dengan pengusaha nikel. Dia belum bisa banyak komentar karena buru-buru meninggalkan lokasi.

"Saya lagi rakor di DPR nih. Nanti hari Senin ya hari Senin. Nanti ada rapat lagi kami tindak lanjut nanti di BKPM antara BKPM dengan pengusaha nikel. Nanti keputusannya nanti di sana," ujarnya.










(zlf/zlf)

Hide Ads