Ada 6 kesimpulan yang disepakati bersama antara PT PLN dan Komisi VII DPR, yaitu:
1. Komisi VII DPR RI mendesak Plt. Direktir Utama PT PLN (Persero) untuk melakukan kajian dan pendataan secara akurat jumlah pelanggan rumah tangga RI-900 Rumah Tangga Mampu (RT) dan non-RTM terkait wacana R1-900 RTM masuk ke golongan tarif non subsidi sebagai masukan kepada Pemerintah untuk menangguhkan pencabutan subsidi listrik tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Komisi VII DPR RI meminta Plt. Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk menyampaikan roadmap progres pembangunan program 35.000 MW per wilayah yang telah Commercial Operation Date (COD), masih konstruksi, yang terkendala Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada program tersebut paling lambat tanggal 9 Desember 2019.
4. Komisi VII DPR RI meminta Plt. Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk menyampaikan data rasio elektrifikasi per desa dan desa berlistrik/belum berlistrik versi PLN kepada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 9 Desember 2019.
5. Komisi VII DPR RI mendesak Plt. Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk bekerjasama dengan kementerian PUPR agar pembangunan bendungan air tidak hanya berorientasi pada bidang pertanian tetapi berorientasi juga pada bidang ketenagalistrikan.
6. Komisi VII DPR RI mendorong Plt. Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan pada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 9 Desember 2019.
Baca juga: Waduh! Proyek 35.000 MW Baru 11% |
(dna/dna)