BPH Migas: Kuota BBM Subsidi Naik 5,03% di 2020

BPH Migas: Kuota BBM Subsidi Naik 5,03% di 2020

Faidah Umu Sofuroh - detikFinance
Jumat, 06 Des 2019 23:32 WIB
Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa/ Foto: dok BPH Migas
Jakarta - Pemerintah telah menetapkan kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi 2020. Penetapan kuota JBT tahun ini yaitu sebanyak 15,87 juta KL yang terdiri dari minyak solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0.56 juta KL.

Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa mengatakan, kuota ini mengalami kenaikan sebesar 5,03 % dari kuota BBM tahun 2019 sebesar 15,11 juta KL. Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa BPH Migas memberikan penugasan kepada badan usaha untuk menyalurkan BBM subsidi tersebut ke masyarakat melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi.


"Sebelumnya, BPH Migas telah menugaskan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian JBT 2018 sampai dengan 2022," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rangka memberikan kesempatan kepada badan usaha swasta untuk turut serta mendistribusikan BBM subsidi kepada masyarakat, lanjutnya, BPH Migas telah mengadakan serangkaian seleksi/beauty contest untuk memilih badan usaha sebagai pendamping PT Pertamina (Persero) dalam menyalurkan BBM bersubsidi.

"Tahapan seleksi yang meliputi penjelasan dan pengambilan dokumen seleksi, pemasukan dokumen penawaran, dan evaluasi dokumen penawaran," imbuhnya.

Ada penilaian teknis yang terdiri dari 3 paramater yaitu sumber pasokan BBM, status kepemilikan fasilitas penyimpanan dan kapasitas fasilitas penyimpanan. Sedangkan penilaian teknis terdiri dari 3 parameter yaitu kemampuan perusahaan untuk membayar hutang jangka pendek (likuiditas), kemampuan perusahaan untuk membayar seluruh hutang (solvabilitas), dan kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba/keuntungan (profitabilitas). Sementara untuk penilaian komersial terdiri dari 3 parameter yaitu fasilitas pengangkutan yang dimiliki, jarak penyalur, dan status penyalur.

Selanjutnya Komite BPH Migas menggelar sidang Komite untuk memutuskan kedua Badan Usaha tersebut lolos/tidaknya untuk menyalurkan BBM subsidi. Sebelum menggelar sidang Komite, terlebih dahulu diadakan rapat komite untuk meminta pemaparan hasil evaluasi dari Tim seleksi P3JBT.

"Berdasarkan penjelasan dan pemaparan dari Tim Seleksi P3JBT tahun 2020 dan pertimbangan dari Komite BPH Migas, maka sidang komite memutuskan PT Petro Perkasa Indonesia dan PT Resha Rabby Lestari belum memenuhi syarat sebagai Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian JBT Jenis Solar Tahun 2020," ucap Fanshurullah.

Ia menyampaikan dengan hasil sidang tersebut maka Penyalur JBT 2020 hanya 2 badan usaha yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. Pada kesempatan tersebut Kepala BPH Migas juga menyampaikan bahwa pada 2011 BPH Migas pernah menugaskan badan usaha swasta untuk menyalurkan BBM subsidi/JBT yaitu PT Petronas Indonesia, PT Surya Parna Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk.

"Akan tetapi, di tengah jalan PT Petronas Indonesia mundur karena alpha (biaya distribusi) sangat kecil dan juga PT Surya Parna Niaga hanya berjalan sekitar 3 tahun," jelasnya.

Selain hal tersebut, Sidang Komite yjuga memutuskan penyalur/SPBU P3JBT minyak solar subsidi dan penyalur/SPBU P3JBKP premium PT Pertamina (Persero) dan penyalur/SPBKB/SPBN P3JBT minyak solar subsidi PT AKR Corporindo Tbk serta kuota JBT Jenis Minyak Solar (Gas Oil) tahun 2020 untuk masing-masing konsumen penggguna transportasi khusus yang meliputi:


1. Sarana Transportasi Darat berupa Kereta Api Umum Penumpang Dan Barang Tahun 2020, dengan jumlah kuota paling banyak 51.250 KL selama 3 bulan.

2. Untuk Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Tahun 2020, dengan jumlah kuota paling banyak 61.970 KL selama 3 bulan.

3. Sarana Transportasi Laut berupa Kapal Berbendera Indonesia dengan Trayek Dalam Negeri berupa Angkutan Umum Penumpang Tahun 2020, dengan jumlah kuota paling banyak 96.343 KL selama 3 bulan.

4. Sarana Transportasi Laut berupa Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis Tahun 2020, dengan jumlah kuota paling banyak 16.000 KL.

"Untuk tahun 2020 kuota BBM solar subsidi masing-masing konsumen penggguna transportasi khusus ditetapkan berbeda dengan tahun sebelumnya, BPH Migas menetapkan kuota pertriwulan.

BPH Migas akan melakukan verifikasi realisasi penyaluran JBT setiap 3 bulan, hasil verifikasi tersebut sebagai dasar BPH Migas untuk menetapkan kuota triwulan berikutnya, jadi nanti kuota berikutnya bisa naik atau turun berdasarkan hasil verifikasi tersebut. (ega/hns)

Hide Ads