Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pihaknya tengah mengatur wacana pencabutan pemenuhan pasokan batu bara dalam negeri (domestik market obligation/DMO) sebesar 25% dari total produksinya.
Airlangga menuturkan, bagi pengusaha batu bara yang melakukan gasifikasi maka tak wajib lagi untuk memenuhi DMO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dengan gasifikasi maka pengusaha bisa mengkonversi batu bara menjadi produk hilirisasi.
"Jadi itu produk hilirisasi, produknya bisa methanol, dimethyl ether, dan lain-lain," imbuh dia.
Airlangga mengungkapkan, insentif ini sedang dimatangkan pihaknya untuk bisa segera diberikan pada pengusaha industri hilir batu bara.
"Ini kebijakan baru yang sedang kami bahas dan matangkan termasuk dengan royaltinya," pungkas dia.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah mewajibkan pengusaha batu bara Indonesia untuk mengalokasikan DMO sebesar 25% dari total produksinya.
Sebagian besar perusahaan batu bara itu menjual 25% produksinya ke dalam negeri, khususnya ke PT PLN (Persero).
(dna/dna)