Beda dengan Blackout, Listrik Padam Saat Banjir Tak Dapat Ganti Rugi

Beda dengan Blackout, Listrik Padam Saat Banjir Tak Dapat Ganti Rugi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 01 Jan 2020 22:40 WIB
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Listrik di sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya dipadamkan karena tergenang air alias banjir. Meski mengalami pemadaman listrik, Wakil Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN tidak bisa memberikan kompensasi atau ganti rugi.

"Kami PLN adalah BUMN dan kami mengikuti aturan dari pemerintah, dan kalau kami merujuk ke Permen dengan adanya bencana ini memang PLN sesuai dengan aturan tidak bisa memberikan kompensasi terhadap pelanggan," katanya di Kantor PLN Disjaya, Jakarta Pusat, Rabu (1/1/2020).

Darmawan mengatakan, kondisi ini berbeda dengan tragedi listrik padam massal 4 Agustus 2019 lalu. Saat itu, listrik padam lantaran PLN tidak bisa memberikan pasokan listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Listrik padam yang terjadi saat ini karena kejadian alam atau bencana.

"Berbeda dengan kondisi 4 Agustus di mana memang ada blackout karena tidak adanya pasokan listrik dari PLN," ujarnya.


Darwaman menuturkan, PLN akan kembali memasok listrik saat wilayah yang terkena banjir benar-benar aman.

"PLN dalam pertimbangan keamanan warganya, tidak akan memulihkan listrik sampai kondisinya aman," ujarnya.

"Kami tegaskan lagi, untuk mengaktifkan kembali gardu distribusi pertimbangannya bukan karena kami tidak punya pasokan listrik, karena gardu induk di seluruh Jabodetabek aman, pasokan listrik aman. Tapi yang jadi pertimbangan keamanan warga selama wilayah itu masih tergenang untuk itu dengan terpaksa kami masih memadamkan listrik di wilayah tersebut," paparnya.


(ara/ara)

Hide Ads