Tarif Listrik Tak Naik Sampai Maret, Ini Daftarnya

Tarif Listrik Tak Naik Sampai Maret, Ini Daftarnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 03 Jan 2020 07:10 WIB
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Maret, Ini Daftarnya. Foto: Rachman Haryanto

Rincian Tarif Listrik Januari-Maret 2020

1. Rp 1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.

2. Rp 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Rp 1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 kantor pemerintah dengan daya di atas 200 kVA.

4. Rp 996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan alias besaran tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.



Simak Video "Video: Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Kenapa?"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads