"Komitmen pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengutip laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (7/1/2020).
Agung mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas kepada para pemegang izin usaha yang mangkir dari kewajiban tersebut. Jika ketentuan sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi, sanksi kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi kekurangan penjualan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kebijakan DMO sebesar 25% akan berjalan seiringan dengan penetapan harga jual batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton di tahun 2020.
"Masih sama dengan tahun lalu," tutur Agung.
Besaran tersebut, jelas Agung, merupakan harga titik serah penjualan secara free on board di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi bila Harga Batubara Acuan (HBA) melampaui harga tersebut.
Baca juga: Sombong! RI Kebanyakan Ekspor Batu Bara |
Pemerintah sendiri menentukan penjualan batu bara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total Moisture 8%, total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.
Adapun syarat yang mesti dipenuhi bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang IUP serta membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batubara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.
Semua ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2020 tersebut telah ditetapkan melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020.
(ara/ara)