Menurut pengamat Ekonomi, Achmad Deni Daruri, surat KPK itu tidak lazim dan ambigu isinya. Karena HSBC Indonesia sebagai industri perbankan ada di bawah regulator OJK, bukan KPK.
Deni menyebutkan, kewenangan dan hak BGE harus dipulihkan. Karena, BGE sebagai perusahaan swasta nasional yang memenangkan beauty contest dan mendapatkan kontrak proyek PLTP Dieng dan Patuha yang berskema BOT (Build, Operate, Transfer).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, BGE adalah investor, kontraktor sekaligus pengelola PLTP Dieng dan Patuha. Di mana, proyek ini tidak didanai APBN ataupun APBD," paparnya.
Terkait sengketa hukum dari keduanya, kata Deni, PN Jakarta Selatan telah memenangkan BGE, pada 17 Oktober 2018.
"Adanya perkembangan hukum dari keduanya, seharusnya cepat dieksekusi. Kalau tidak segera, dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan investor. Padahal, era Presiden Joko Widodo sangat menginginkan investasi masuk," kata Deni.
Dirinya juga mendorong Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif memberikan atensi terhadap sengkarut di PLTP Dieng dan Patuha. Perlu terobosan guna melahirkan keputusan yang win-win solution antara BUMN PT Geo Dipa Energi dan BGE.
"Selain itu, perlu regenerasi di tubuh BOD Geo Dipa. Sudah terlalu lama mereka berkuasa,"kata Deni.
Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyono sebelumnya, mempertanyakan adanya surat dari KPK yang berisi tanggapan terhadap permohonan bantuan klarifikasi ke PT Bank HSBC Indonesia, terkait transaksi keuangan PT Bumi Gas Energi dan Honest Group Holdings Limited.
Kata dia, kalau surat itu benar adanya, berarti KPK sudah menjadi lembaga pelindung perusahaan yang sedang berperkara hukum di Indonesia.
Arifin menambahkan, banyak kejanggalan selain pelanggaran Tupoksi KPK sebagai lembaga anti rasuah.
"Dugaan kejanggalan pertama yakni ada conflict of interest antara Deputy Bidang Pencegahan KPK yang mantan pejabat di BPKP dengan Komisaris Geo Dipa, Ahmad Sanusi yang Juga berasal dari BPKP," kata Arifin.
Kejanggalan kedua, kata dia penasehat hukum yang digunakan perusahaan yang bergerak di sektor pengelolaan panas bumi (Geo Dipa Energi) adalah Chandra Hamzah, mantan pimpinan KPK.
Ditegaskan Arifin, bukan domain KPK untuk mengecek rekening BGE di HSBC Hong Kong pada 2005.
Apalagi, kalau BGE tidak punya dana dan rekening HSBC Hong Kong. Yang mana informasinya didapat dari HSBC Indonesia.