Menurut dosen yang biasa dipanggil Eddy itu, KPK memiliki fungsi pencegahan untuk menghindarkan terjadinya kerugian keuangan negara. Karena itulah KPK juga berhak untuk meminta klarifikasi kepada Lembaga keuangan atau bank termasuk HSBC untuk mengatahui suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak tertentu, yang mana hal ini sesuai dengan Pasal 11 UU KPK yang pokoknya memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan terkait hal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Apalagi, Proyek Dieng dan Patuha dijalankan oleh PT Geo Dipa Energi (Persero) sebagai BUMN yang mendapatkan penugasan untuk mengembangkan proyek tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy juga menyatakan tidak benar apabila tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KPK terkait permintaan keterangan atau klarifikasi tersebut dianggap dapat menganggu iklim investasi, justru sebaliknya tindakan yang dilakukan oleh KPK, sangat penting untuk mendorong agar praktik investasi di Indonesia dilakukan sesuai dengan koridor hukum serta tidak merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 105 B/Pdt.Sus-Arb/2019 pada pokoknya menolak permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase yang diajukan PT Bumigas dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.Arb/2018/PN Jkt.SEL tanggal 4 September 2018, yang membatalkan Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018.
Menurut Eddy dengan sudah adanya Putusan Mahkamah Agung tersebut, maka perkara antara GDE dan BGE sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sehingga GDE dapat melanjutkan proyek tersebut.
(ang/ang)