Kewenangan KPK Tak Bakal Ganggu Investasi

Kewenangan KPK Tak Bakal Ganggu Investasi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 16 Jan 2020 13:08 WIB
Ilustrasi Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, angkat bicara terkait isu Surat Klarifikasi KPK Kepada Bank HSBC dalam perkara antara PT Geo Dipa Energi (Persero) (GDE) dengan PT Bumi Gas Energi (BGE) terkait Proyek Pengembangan Panas Bumi Dieng dan Patuha.

Menurut dosen yang biasa dipanggil Eddy itu, KPK memiliki fungsi pencegahan untuk menghindarkan terjadinya kerugian keuangan negara. Karena itulah KPK juga berhak untuk meminta klarifikasi kepada Lembaga keuangan atau bank termasuk HSBC untuk mengatahui suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak tertentu, yang mana hal ini sesuai dengan Pasal 11 UU KPK yang pokoknya memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan terkait hal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Apalagi, Proyek Dieng dan Patuha dijalankan oleh PT Geo Dipa Energi (Persero) sebagai BUMN yang mendapatkan penugasan untuk mengembangkan proyek tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy menegaskan Core Compentence KPK adalah mengenai keuangan negara termasuk pula BUMN di dalamnya, dengan demikian, setiap keigatan BUMN dari sisi Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah termasuk dalam pengawasan KPK.

Eddy juga menyatakan tidak benar apabila tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KPK terkait permintaan keterangan atau klarifikasi tersebut dianggap dapat menganggu iklim investasi, justru sebaliknya tindakan yang dilakukan oleh KPK, sangat penting untuk mendorong agar praktik investasi di Indonesia dilakukan sesuai dengan koridor hukum serta tidak merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 105 B/Pdt.Sus-Arb/2019 pada pokoknya menolak permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase yang diajukan PT Bumigas dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.Arb/2018/PN Jkt.SEL tanggal 4 September 2018, yang membatalkan Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018.

Menurut Eddy dengan sudah adanya Putusan Mahkamah Agung tersebut, maka perkara antara GDE dan BGE sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sehingga GDE dapat melanjutkan proyek tersebut.



Kewenangan KPK Tak Bakal Ganggu Investasi



(ang/ang)

Hide Ads