PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN mengusulkan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) agar harga gas industri bisa menjadi US$ 6 MMBTU.
Direktur Utama PGN Direktur Utama Gigih Prakoso mengatakan, pihaknya tak pernah menyertakan PPN. Namun, dalam perolehan gas cair dari kontraktor dipungut PPN.
"Kami juga mengusulkan untuk penghapusan beberapa biaya termasuk PPN yang tidak bisa kami kreditkan. Karena kami sebagai perusahaan gas dalam menjual gas kami tidak pernah membebankan PPN karena memang gas tidak kena PPN," katanya di Komisi VI DPR Jakarta, Senin (3/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga biaya-biaya yang kami keluarkan sebelumnya dalam bentuk PPN termasuk PPN untuk LNG ini kami mohon dilakukan penghapusan, atau di-review kembali pemerintah," paparnya.
Gigih juga meminta agar iuran untuk kegiatan gas bumi dihapuskan. Penghapusan iuran tersebut bisa dialihkan untuk membangun infrastruktur gas.
"Kemudian kami mengusulkan penghapusan iuran kegiatan usaha gas bumi di mana akan dioptimalkan pembangunan infrastruktur gas," jelasnya.
Baca juga: Bareng DPR, Menteri ESDM Bahas Harga Gas |
Bukan hanya itu, untuk menekan harga jual gas industri, pihaknya akan melakukan efisiensi, khususnya biaya distribusi gas.
"Kami akan melakukan efisiensi internal secara masif untuk menurunkan biaya transmisi distribusi gas melalui penghematan opex, capex dan restrukturisasi bisnis proses supaya lebih efisien," jelasnya.
(ara/ara)