"Kita akan, lagi dipanggil, diingatkan," kata Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, Ego Syahrial di gedung DPD, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Pemanggilan tersebut sebagai upaya pemerintah mengetahui kenaikan harga BBM di SPBU asing ini sudah sesuai aturan yang berlaku atau tidak. Adapun aturan yang mengatur itu adalah Kepmen ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Menurut Ego, seluruh perusahaan penyedia BBM di Indonesia harus tunduk terhadap peraturan tersebut.
"Ya harus mematuhi," tegasnya.
Di awal Februari 2020 ini, PT Pertamina(Persero) kembali menurunkan harga bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Artinya, sudah 2 kali Pertamina memangkas harga Pertamax Cs di 2020.
Berbeda dengan Pertamina, Shell menjual produk BBM-nya lebih mahal. Selain Shell, badan usaha lainnya, yakni Total juga baru menaikkan harga BBM-nya pada akhir Januari.
(hek/hns)