Royalti Batu Bara Mau Dibebaskan, Pendapatan Negara Berkurang?

Royalti Batu Bara Mau Dibebaskan, Pendapatan Negara Berkurang?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 11 Feb 2020 20:30 WIB
Batu bara di kapal CB 121 Banjarmasin terbakar dan mengeluarkan asap tebal. Nelayan di perairan Pulorida, Merak, khawatir pernapasannya terganggu.
Foto: Muhammad Iqbal
Jakarta -

Pemerintah berencana untuk memberikan insentif berupa pembebasan royalti atau iuran wajib bagi perusahaan batu bara. Syaratnya, perusahaan harus melakukan hilirisasi komoditas.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan insentif ini memang akan mengurangi pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Meski begitu dia tidak khawatir pasalnya Indonesia akan mendapatkan manfaat pada sektor hilir batu bara.

"Itu kan belum diputuskan. Ya (PNBP) berkurang sedikit tapi manfaat di hilir besar," ungkap Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu contoh hilirisasi batu bara adalah gasifikasi batu bara. Batu bara akan diolah dan memiliki produk hilir berupa gas.

Bambang sendiri mengatakan bahwa wacana gratis royalti ini diusulkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. "Royaltinya berapa, ini Pak Menko (Perekonomian) bilang sampai nol," katanya.

ADVERTISEMENT

Kementerian ESDM sendiri, menurut Bambang sudah dilibatkan dalam pembahasan insentif ini. Salah satunya lewat aspek hitung-hitungan komponen operasional perusahaan batu bara.

"Ya iya kan dari pemerintah, (dilibatkan) dalam hal kalkulasi hitung-hitungan. Tapi seperti apa nanti kan belum putus," kata Bambang.




(fdl/fdl)

Hide Ads