Pertamina juga memiliki cara untuk melibatkan masyarakat dalam mengawasi kegiatan ekspor dan impor. Khususnya laporan pengadaan kapal angkut kegiatan ekspor dan impor produk migas melalui alamat situs yang dibagikan.
Khusus pengadaan kapal sewa, terdapat 217 kapal yang masuk dalam kolom kapal charter. Biaya sewa yang ditetapkan Pertamina sesuai dengan jenis kapal itu sendiri. Seperti kapal Satgas biaya minimalnya US$ 1.300 per hari, biaya rata-ratanya US$ 1.600 per hari, dan biaya maksimalnya US$ 3.500 per hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kolom informasi pengadaan kapal charter, Pertamina memberikan penjelasannya yaitu dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa, Pertamina memegang teguh prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparansi, adil dan wajar serta akuntabel. Semua proses dilakukan demi optimalisasi kinerja perusahaan dalam melayani kebutuhan energi baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan tetap memperhatikan nilai-nilai komersial.
Pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan melalui Kantor Pusat Pertamina ataupun melalui Kantor Marketing Operation Region/Refinery Unit di daerah masing-masing. Semua peserta pengadaan harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan perusahaan berdasarkan jenis pekerjaannya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengadaan tersebut, dapat menghubungi Contact Pertamina 1500-000.
(hek/ara)