DPR dan BPH Migas Rapat 5 Jam, Ini Hasilnya

DPR dan BPH Migas Rapat 5 Jam, Ini Hasilnya

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 12 Feb 2020 16:03 WIB
Komisi VII Panggil 2 Anak Usaha Pertamina Bahas Produksi Migas
Foto: Achmad Dwi Afriyadi
Jakarta -

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fashurullah Asa. Rapat berlangsung sekitar 5 jam, mulai pukul 10.27 WIB dan berakhir pukul 15.27 WIB.

Kesimpulan rapat dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu. Rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan, berikut kesimpulannya:

1. Komisi VII DPR RI mendukung Kepala BPH Migas untuk mendorong pembangunan sub penyalur dan mini SPBU yang belum memiliki penyalur.
2. Komisi VII DPR RI melalui Kepala BPH Migas meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi teknis operasional terkait pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM, penetapan jumlah cadangan BBM nasional, serta penetapan revisi Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi.
3. Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas menyampaikan data realisasi jenis BBM tertentu khususnya solar tahun 2017-2019 dan proyeksi tahun 2020, serta penjabaran data alokasi kuota jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan per Kabupaten/Kota dan SPBU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


4. Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pengawasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu agar tepat sasaran.
5. Komisi VII DPR RI mendukung Kepala BPH Migas untuk memperkuat fungsi dan tugas kelembagaan di sektor hilir migas.
6. Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas untuk menjaga tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa tahun 2020 di seluruh wilayah Indonesia agar harganya berada dalam kisaran tarif tertimbang sebesar US$ 0,353/MSCF.
7. Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan pada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 19 Februari 2020.




(fdl/fdl)

Hide Ads