Jakarta -
Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Kamis kemarin (13/2/2020). Rapat ini membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Adapun hasil rapat tersebut ialah, DPR dan pemerintah sepakat daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 dibahas selanjutnya oleh Panitia Kerja (Panja). Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah juga telah sepakat membentuk Panja, baik dari pemerintah maupun DPR.
Demikian keputusan rapat yang dibacakan Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto selaku pemimpin rapat.
"Kita sudah jelas segala sesuatu terlebih khusus substansi belum disetujui dibahas lebih lanjut dalam rapat Panja," katanya di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
"Dengan dibacakannya pimpinan dan anggota Panja baik Komisi VII dan pemerintah maka dengan ini Panja RUU Minerba dinyatakan dibentuk," lanjut Sugeng.
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar Ridwan Hisjam meminta agar pembasahan RUU Minerba dilakukan dengan cepat. Ia mengusulkan RUU ini dibahas pada Senin pekan depan. Usulan ini pun disetujui pimpinan rapat.
"Saya mengusulkan agar dalam forum ini kita juga menentukan kapan pembahasannya saya mengusulkan hari Senin," kata Ridwan.
"Maka kita agendakan hari Senin dimulai, diketok juga," timpal Sugeng.
Apa saja isu penting RUU Minerba?
Apa Isu Penting RUU Minerba?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan telah membahas revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan kementerian/lembaga (KL) terkait. Dari pembahasan itu, pemerintah mencatat 938 daftar inventarisasi masalah (DIM).
"DIM pemerintah RUU Minerba versi pemerintah hasil pembahasan K/L menghasilkan perubahan dengan rincian, bab diubah tidak ada, bab baru 2 bab, pasal diubah 85 pasal, pasal baru 36 pasal, DIM berjumlah 938 DIM," kata Arifin.
Selanjutnya, Arifin mengatakan, dalam revisi UU Minerba ada 13 isu utama yang perlu diperhatikan. Sebanyak tiga belas isu utama tercantum dalam bahan presentasi yang disampaikan Arifin. Berikut rinciannya:
1. Penyelesaian permasalahan antar sektor
- Jaminan kepastian pemanfaatan ruang dan lahan yang sudah ditetapkan dan serta batasan kegiatan pengolahan dan pemurnian
2. Penguatan konsep wilayah pertambangan
-Kegiatan penyelidikan dan penelitian dapat dilakukan di seluruh wilayah hukum pertambangan
3. Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah
-Insentif bagi perusahaan yang membangun smelter sampai dengan 2022 serta hilirisasi batu bara
4. Mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit batu bara
-Penugasan BUMN, BUMD, swasta pada kegiatan penyelidikan dan penertiban di daerah pada area green field, mendorong eksplorasi melalui anak usaha, membayar dana ketahanan minerba
5. Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan bantuan
-Kewenangan penerbitan surat izin penambangan batuan oleh gubernur
6. Luas wilayah perizinan pertambangan
-Luas minimum WIUP eksplorasi dihapus
7. Jangka waktu IUP/IUPK
-Insentif bagi pemegang IUP/IUPK yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian
8. Mengakomodir putusan MK dan UU Nomor 23 Tahun 2014
-WP ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh pemerintah daerah provinsi
9. Penguatan peran pemerintah dalam Binwas kepada Pemda
-Sanksi terhadap Pemda apabila tidak patuh melaporkan kegiatan tambang di daerah serta pengelolan Inspektur Tambang (IT) oleh Pusat
10. Penguatan peran BUMN
-Prioritas pengelolaan wilayah eks KK/PKP2B kepada BUMN, penugasan BUMN untuk kegiatan eksplorasi
11. Kelanjutan operasi KK/PKP2B menjadi IUPK
-Mempertimbangkan penerimaan negara dan kepastian berusaha bagi pemegang IUPK
12. Izin usaha pertambangan rakyat
-Luas WPR semula 25 ha menjadi 100 ha dan pendapatan daerah dari IPR
13. Tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional
- Pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dilakukan secara sistematis, terpadu dan terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
Simak Video "Video: Bahas RUU Minerba, Menteri Maman Sambut Kesempatan UKM Bisa Kelola Tambang"
[Gambas:Video 20detik]