Panja Dibentuk, Ini Bocoran RUU Minerba

Panja Dibentuk, Ini Bocoran RUU Minerba

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 14 Feb 2020 07:49 WIB
Sukses diresmikan hari ini, terminal batubara PLTU Jawa 7 akan beroperasi pada Oktober 2019 mendatang. Nantinya akan menerangi kebutuhan listrik Jawa-Bali.
Panja Dibentuk, Ini Bocoran RUU Minerba. Foto: Rifkianto Nugroho

Apa Isu Penting RUU Minerba?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan telah membahas revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan kementerian/lembaga (KL) terkait. Dari pembahasan itu, pemerintah mencatat 938 daftar inventarisasi masalah (DIM).

"DIM pemerintah RUU Minerba versi pemerintah hasil pembahasan K/L menghasilkan perubahan dengan rincian, bab diubah tidak ada, bab baru 2 bab, pasal diubah 85 pasal, pasal baru 36 pasal, DIM berjumlah 938 DIM," kata Arifin.

Selanjutnya, Arifin mengatakan, dalam revisi UU Minerba ada 13 isu utama yang perlu diperhatikan. Sebanyak tiga belas isu utama tercantum dalam bahan presentasi yang disampaikan Arifin. Berikut rinciannya:

1. Penyelesaian permasalahan antar sektor
- Jaminan kepastian pemanfaatan ruang dan lahan yang sudah ditetapkan dan serta batasan kegiatan pengolahan dan pemurnian

2. Penguatan konsep wilayah pertambangan
-Kegiatan penyelidikan dan penelitian dapat dilakukan di seluruh wilayah hukum pertambangan

3. Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah
-Insentif bagi perusahaan yang membangun smelter sampai dengan 2022 serta hilirisasi batu bara

4. Mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit batu bara
-Penugasan BUMN, BUMD, swasta pada kegiatan penyelidikan dan penertiban di daerah pada area green field, mendorong eksplorasi melalui anak usaha, membayar dana ketahanan minerba

5. Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan bantuan
-Kewenangan penerbitan surat izin penambangan batuan oleh gubernur

6. Luas wilayah perizinan pertambangan
-Luas minimum WIUP eksplorasi dihapus

7. Jangka waktu IUP/IUPK
-Insentif bagi pemegang IUP/IUPK yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian

8. Mengakomodir putusan MK dan UU Nomor 23 Tahun 2014
-WP ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh pemerintah daerah provinsi

9. Penguatan peran pemerintah dalam Binwas kepada Pemda
-Sanksi terhadap Pemda apabila tidak patuh melaporkan kegiatan tambang di daerah serta pengelolan Inspektur Tambang (IT) oleh Pusat

10. Penguatan peran BUMN
-Prioritas pengelolaan wilayah eks KK/PKP2B kepada BUMN, penugasan BUMN untuk kegiatan eksplorasi

11. Kelanjutan operasi KK/PKP2B menjadi IUPK
-Mempertimbangkan penerimaan negara dan kepastian berusaha bagi pemegang IUPK

12. Izin usaha pertambangan rakyat
-Luas WPR semula 25 ha menjadi 100 ha dan pendapatan daerah dari IPR

13. Tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional
- Pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dilakukan secara sistematis, terpadu dan terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.



Simak Video "Video: Bahas RUU Minerba, Menteri Maman Sambut Kesempatan UKM Bisa Kelola Tambang"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads