Orator Aksi 212 Serang Ahok, Kementerian BUMN Buka Suara

ADVERTISEMENT

Orator Aksi 212 Serang Ahok, Kementerian BUMN Buka Suara

Eva Safitri, Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 22 Feb 2020 08:00 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluncurkan buku Panggil Saya BTP di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Foto: Rifkianto Nugroho


Menanggapi orasi Marwan, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, orang bisa menuduh apa saja. Namun, selama tidak ada putusan pengadilan Ahok berarti tidak bersalah.

"Statment Marwan menyangkut dugaan-dugaan korupsi, kita anggap orang nuduh bisa apa saja. Jadi selama tidak dibuktikan pengadilan kita tidak bisa mengatakan orang lain tertuduh. Kami tetap saja, Ahok sebagai komisaris tidak ada masalah," katanya kepada detikcom, Jumat (21/2/2020).

"Soal tuduhan-tuduhan nanti kan Pak Marwan bisa dituduh orang lain kan, apakah Pak Marwan dianggap bersalah, kan enggak, semuanya putusan pengadilan," sambungnya.

Arya menilai, Marwan seorang yang intelektual. Ia yakin, Marwan paham mengenai proses pengadilan. Kembali, selama tidak ada putusan pengadilan Ahok tidak bersalah.

"Sama kaya Pak Ahok dituduh boleh saja, tapi kan tidak ada bukti pengadilan. Tidak bisa dijadikan sebagai hukum ya. Sepanjang tidak ada apapun kita tidak ada masalah sama Pak Ahok," terangnya.


Ahok, kata Arya, cukup bagus dalam menjalankan tugasnya sebagai Komisaris Utama Pertamina. Ia yakin publik menerima keputusan pemerintah menunjuk Ahok sebagai Komisaris Utama.

"Dan Pak Ahok juga bagus, cukup baik sebagai Komisaris Utama Pertamina, banyak memberikan ide-ide dan pengawasan sangat baik untuk Pertamina. Sesuai target kami memang Pak Ahok seperti itu fungsinya. Publik pasti terima dan senang dengan Pak Ahok yang sangat baik sebagai Komisaris Utama Pertamina," jelasnya.


(acd/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT