BPH Migas Cek Penyaluran BBM dan Implementasi Nozzle di Tangerang

BPH Migas Cek Penyaluran BBM dan Implementasi Nozzle di Tangerang

Rey - detikFinance
Selasa, 10 Mar 2020 23:17 WIB
BPH Migas
Foto: Dok. BPH Migas
Jakarta -

BPH Migas mengecek langsung SPBU 34.15101 untuk mengawasi bagaimana pelaksanaan pendistribusian dan penyediaan BBM khususnya di wilayah Kota Tangerang. Pengecekan dilakukan Komite BPH Migas, Jugi Prajogio dan Direktur BBM, Patuan Alfon serta tim mendampingi Anggota Komisi VII DPR RI, Dr H. Mulyanto, M.Eng. hadir di SPBU 34.15101 Kota Tangerang.

Kunjungan lapangan dilakukan dengan melakukan pengecekan ATG (Automatic Tank Gauge), Dispenser, EDC yg digunakan untuk melakukan pencatatan nopol, serta informasi pada komputer SPBU yg mendokumentasikan seluruh transaksi di SPBU.

Komite BPH Migas, Jugi Prajogio mengatakan bahwa IT Nozzle adalah solusi yang baik, namun harus ada integrasi yang baik pula antara BPH Migas dengan Pertamina agar sistemnya berjalan maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap sistem IT Nozzlenya dapat dibenahi, setiap kendaraan yg akan mengisi harus sudah dicatat terlebih dahulu agar pelaporannya bisa lebih maksimal. Kini, kami (BPH Migas) membuat sistem untuk pemetaan kuota per penyalur, jadi sudah bukan lagi per wilayah kab/kota, untuk itu data dari setiap SPBU harus tepat. Data yg dihasilkan dalam program digitalisasi SPBU sudah tersedia, poin penting adalah data yang diperlukan merupakan data transaksi penjualan selain mencatat volume juga mencatat nopol, serta diharapkan tersedia foto kendaraan dari CCTV agar penyaluran tepat sasaran," kata Jugi dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2020).

Sementara Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menegaskan dirinya akan menempatkan BPH Migas sesuai dengan tugas dan fungsinya serta mengapresiasi usaha BPH Migas selama ini dalam menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM, salah satu unsur pengawasan yang diapresiasi baik adalah IT Nozzle.

ADVERTISEMENT

"Kami minta BPH Migas untuk melakukan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP dengan tepat sasaran dan tepat volume, melalui program digitalisasi SPBU ini diharapkan dapat membantu BPH Migas untuk dapat melaksanakan pengawasan dan pengaturan sesuai dengan tugas dan fungsinya" tegas Mulyanto.

Sesuai dengan Pasal 46 ayat (2) UU No.22/2001, BPH Migas memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

(prf/hns)

Hide Ads