PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengeluarkan kebijakan baru terkait pencatatan pemakaian gas. Selama status darurat pandemi COVID-19 kali ini, pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil dapat melaporkan jumlah pemakaian gas secara online.
Kebijakan ini dalam rangka mendukung Pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. PGN pun meniadakan pelaksanaan pembacaan angka stand meter oleh petugas pencatat meter PGN yang berlangsung mulai April s.d Mei 2020. Direktur Komersial PGN, Dilo Seno Widagdo mengungkapkan kebijakan ini diputuskan dengan berbagai pertimbangan dan tetap mengutamakan kenyamanan pelanggan.
Saat ini, tercatat ada 130 orang petugas pemeliharaan jaringan gas PGN untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (jargas) di 18 wilayah area operasi PGN. Jumlah pelanggan jargas sudah lebih dari 250 ribu pelanggan, yang setiap bulannya dilakukan pencatatan meter oleh Petugas PGN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PGN Pastikan Aliran Gas ke Dumai Terpenuhi |
"Pelanggan disarankan untuk melakukan registrasi, agar ke depannya mendapatkan kemudahan lainnya. Selain Pencatatan Langsung, di dalamnya terdapat beberapa menu lain seperti histori pemakaian selama 3 bulan terakhir dan pelaporan gangguan. Melalui aplikasi ini, diharapkan pelayanan untuk pelanggan dapat tetap berjalan, sekaligus untuk mengurangi risiko interaksi di tengah kondisi darurat COVID-19," jelas Dilo dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Dilo menjelaskan, sasaran awal metode ini adalah untuk pelanggan block access, yang jumlahnya kurang dari 10% dari keseluruhan pelanggan. Tetapi, adanya wabah pandemi COVID-19, cakupan sasaran Catatan Meter Mandiri juga memprioritaskan wilayah-wilayah operasi PGN yang masuk dalam zona merah risiko COVID-19 seperti wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Harapannya, PGN bisa membantu menurunkan risiko paparan 100% di wilayah tersebut.
Pelanggan dapat melaporkan dengan cara mengirimkan foto angka stand meter dan caption NomerPelanggan#angkaStand ke whatsapp nomor 083820341177 atau dengan mengunduh aplikasi Catat Meter Mandiri di Google Playstore, lalu pilih menu 'pencatatan langsung'. Pelaporan mandiri menggunakan WhatsApp atau aplikasi Catat Meter Mandiri PGN bisa dilakukan mulai tanggal 1 sampai tanggal 15 setiap bulannya. Langkah ini juga dipilih PGN untuk membuka ruang yang adil dan transparan bagi pelanggan yang pemakaian gasnya ingin dihitung sesuai dengan yang dilaporkan.
Selain pencatatan mandiri, Dilo menambahkan saat ini kemudahan untuk melakukan pembayaran tagihan gas bisa dirasakan pembayaran #dirumahaja melalui berbagai channel pembayaran online seperti Gopay, Tokopedia, LinkAja, dan Klik Indomaret. Pelanggan bahkan dapat membayar tagihan gas melalui smartphone masing-masing melalui channel pembayaran digital, sehingga pelanggan tidak perlu keluar rumah.
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengungkapkan bahwa langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi resiko paparan dan penyebaran virus, baik disisi pekerja maupun pelanggannya. Mengingat pentingnya social distancing pada saat ini, PGN berupaya mengoptimalkan teknologi yang sudah ada untuk meningkatkan pelayanan pelanggan.
"Status darurat bencana oleh BNPB saat ini, membuat tim pemeliharaan jargas PGN kesulitan untuk mendatangi langsung rumah-rumah pelanggan. Selain itu, terdapat penutupan akses atau isolasi dan potensi diterapkannya karantina wilayah oleh pemerintah maupun masyarakat. Kami berharap pelayanan dan pembayaran online ini bisa berjalan lancar dan optimal," ungkap Rachmat.
Cara melakukan pembayaran tagihan gas bumi melalui channel pembayaran online pun mudah. Pelanggan cukup log-in pada halaman channel pembayaran online, lalu memasukkan ID pelanggan. Selanjutnya, akan muncul informasi jumlah tagihan gas bumi PGN yang harus dibayar. Jika proses pembayaran berhasil, maka akan muncul bukti pembayaran.
Dalam rangka #dirumahaja dan merayakan Hari Konsumen Nasional, PGN juga menawarkan promo spesial bagi Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil berupa cashback 2% sampai dengan Rp 50.000 menggunakan Tokopedia sebagai channel pembayaran. Untuk mendapatkan promo ini, pelanggan cukup memasukkan kode TOPEDPGN. Kode promo tersebut berlaku pada periode 6-20 April 2020.
PGN sebagai subholding gas yang berperan untuk menyalurkan energi baik berkomitmen dengan sungguh untuk mendukung pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19. Untuk itu, PGN berharap dengan kebijakan ini dapat menjadi salah satu tindakan efektif dalam rangka mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 secara maksimal.
PGN juga akan berupaya optimal supaya selama kebijakan ini berjalan sesuai yang ditargetkan dan pelanggan tetap nyaman dalam menggunakan gas PGN untuk produktivitas sehari-hari. Untuk informasi lebih lanjut, silakan dapat menghubungi layanan telepon PGN Contact Center 1500645.
(akn/hns)