Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) masih dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR hingga saat ini. Dalam RUU ini setidaknya ada 13 isu pokok.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, pertama, penyelesaian permasalahan antar sektor. Kedua, penguatan konsep wilayah pertambangan.
Ketiga, memperkuat kebijakan nilai tambah. Keempat, mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini kita ketahui perusahaan-perusahaan yang berhasil merupakan produk 1980-an, mungkin 70-an sudah mulai," katanya dalam diskusi online, Rabu (29/4/2020).
Kelima, pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan. Keenam, reklamasi dan pasca tambang.
"Intinya untuk lebih tegas dan lebih jelas apabila terjadi pelanggaran lingkungan," ujarnya.
Ketujuh, jangka waktu perizinan untuk IUP dan IUPK yang terintregasi. Kedelapan, mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Kesembilan, penguatan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan kepada daerah. Kesepuluh, penguatan peran BUMN.
Baca juga: Panja Dibentuk, Ini Bocoran RUU Minerba |
Kesebelas, kelanjutan operasi KK dan PKP2B. Kedua belas, soal izin pertambangan rakyat.
"Selama ini seolah-olah dalam ukuran kecil, termarjinalkan. Kita berusaha bagaimana meningkatkan bargaining position penambangan rakyat," ujarnya.
Terakhir, tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional.
(acd/ara)