DPR dan Menteri ESDM Rapat 5 Jam Bahas Listrik hingga BBM, Ini Hasilnya

DPR dan Menteri ESDM Rapat 5 Jam Bahas Listrik hingga BBM, Ini Hasilnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 04 Mei 2020 19:35 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif rapat kerja di Komisi VII DPR
Foto: Achmad Dwi Afriyadi/detikcom
Jakarta -

Rapat kerja antara Komisi VII DPR dan Menteri ESDM Arifin Tasrif membahas tarif listrik hingga BBM menghasilkan delapan kesimpulan. Rapat yang digelar virtual ini berlangsung lima jam lebih, di mana dimulai pukul 11.00 dan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB.

Keputusan rapat dibacakan pimpinan rapat Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto, Senin (4/5/2020).

Pertama, Komisi VII mengapresiasi Menteri ESDM atas kontribusinya kepada masyarakat luas dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Komisi VII meminta Menteri ESDM untuk menggunakan masa pandemi COVID-19 sebagai momentum percepatan pembangunan infrastruktur jaringan gas rumah tangga dan industri.

Ketiga, Komisi VII meminta Menteri ESDM untk terus meningkatkan eksplorasi migas dan minerba serta meningkatkan proyek-proyek minyak dan gas lainnya untuk meningkatkan produksi.

ADVERTISEMENT

Keempat, Komisi VII meminta Menteri ESDM untuk melakukan evaluasi tata kelola migas dan meningkatkan koordinasi antara lembaga termasuk di antaranya sinergi antara SKK Migas dengan Pertamina mengingat kutang legistimasinya payung hukum UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kelima, Komisi VII meminta Menteri ESDM untuk memberikan penjelasan terkait harga BBM di saat rendahnya harga minyak mentah di dunia dan disampaikan secara tertulis kepada Komisi VII DPR.

Keenam, Komisi VII mendesak Menteri ESDM melakukan penyesuaian harga BBM dengan merevisi Kepmen ESDM Nomor 62 Tahun 2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak jenis umum dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum dan/atau stasiun bahan bakar nelayan.

Ketujuh, Komisi VII mendukung Menteri ESDM untuk melakukan penurunan harga gas industri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 yang pelaksanaannya dilakukan melalui penyediaan harga hulu dengan pengurangan porsi pemerintah dengan mempertimbangkan keekonomi industri termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016, serta BUMN yang menerima subsidi dan kompensasi gas dan dengan margin yang wajar untuk keberlangsungan usaha BUMN dan badan usaha hilir lainnya.

Kedelepan, Komisi VII meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota DPR dan disampaikan ke Komisi VII paling lambat tanggal 11 Mei 2020.




(acd/fdl)

Hide Ads