Pelanggan Ngeluh Tagihan Listrik Naik 3 Kali Lipat, Ini Kata PLN

Pelanggan Ngeluh Tagihan Listrik Naik 3 Kali Lipat, Ini Kata PLN

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 05 Mei 2020 19:30 WIB
Warga memasukkan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). Dampak penyebaran pandemi virus COVID-19, Pemerintah mmenggratiskan pembayaran listrik bagi 24 juta masyarakat miskin, untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA gratis biaya listrik selama 3 bulan (April-Juni 2020) sedangkan bagi pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon 50 persen. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Mengutip lama resmi Instagram PLN @pln_id penghitungan rata-rata pemakaian listrik 3 bulan terakhir bisa dilakukan dengan sangat mudah.

Misal, rata-rata pemakaian kWH rekening Januari 2020 adalah sebesar 230 kWh, Februari 2020 adalah 220 kWh, dan Maret 2020 adalah 205 kWH. Maka, tagihan rekening bulan April 2020 adalah sebesar 218 kWh. Dihitung dari penjumlahan pemakaian listrik selama 3 bulan sebelumnya dibagi 3 ((230 + 220 + 205):3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, berapa besaran tagihan yang harus dibayar pelanggan?

Untuk rumah tangga yang menggunakan daya 1.300 VA dikalikan tarif dasar listrik sebesar Rp 1.467,28 sehingga total pemakaian listrik dikenakan biaya sebesar Rp 320.356. Selanjutnya ditambah dengan PPJ 10% dan biaya materai Rp 3.000, sehingga totalnya Rp 355.392.

ADVERTISEMENT

Perhitungan tarif dasar listrik berbeda-beda berdasarkan besaran penggunaan listrik setiap rumah tangga. Golongan subsidi 900 VA dikenakan tarif dasar listrik sebesar Rp 1.352/kWh, golongan 1.300 VA ke atas dikenakan Rp 1.467/kWH. Demikian juga, dengan besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) berbeda tergantung kebijakan daerah.



Simak Video "Video: Siap-siap! Diskon Tarif Listrik 50% Bakal Ada Lagi"
[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads