Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya meresmikan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-undang.
Hal itu disahkan dalam rapat paripurna di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Penetapan RUU Minerba dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelum penetapan, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto lebih dulu memaparkan laporan pembahasan dalam penyusunan RUU Minerba. Setelah itu, baru kemudian dilakukan pengambilan keputusan bahwa RUU Minerba disahkan menjadi Undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah RUU Minerba dapat kita setujui menjadi Undang-undang?" tanya Puan yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Secara keseluruhan, terdapat jumlah 2 bab baru sehingga terdapat 28 bab, terjadi perubahan 83 pasal, terdapat 52 pasal baru, dan 18 pasal yang dihapus. Sehingga total jumlah pasal menjadi 209 pasal.
Baca juga: Pasal-pasal 'Mencurigakan' dalam RUU Minerba |
Berikut poin-poin yang mengalami perubahan:
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
(eds/eds)